Kenal Lebih Dekat Program SEHATI: Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM
Program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) kini menjadi salah satu fasilitas paling diminati oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia. Program yang diluncurkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini bertujuan mempercepat sertifikasi halal nasional serta membantu UMKM meningkatkan daya saing tanpa terbebani biaya sertifikasi.
Melalui SEHATI, pelaku UMK dapat mengajukan sertifikasi halal tanpa biaya dengan mekanisme self declare. Skema ini memungkinkan pelaku usaha menyatakan kehalalan produknya secara mandiri berdasarkan bahan baku, proses produksi, dan prosedur yang sesuai dengan standar halal. Prosesnya sederhana, cepat, dan sangat ramah bagi UMKM yang masih berkembang.
Pelaku UMK hanya perlu melakukan pendaftaran melalui ptsp.halal.go.id, melengkapi data produk, daftar bahan, serta membuat pernyataan mandiri kehalalan produk. Selanjutnya, dokumen akan diverifikasi oleh pendamping halal yang sudah tersertifikasi BPJPH sebelum diterbitkannya sertifikat halal resmi.
Program SEHATI hadir untuk mendukung:
1. Peningkatan kualitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM
2. Kemudahan akses legalitas halal tanpa biaya
3. Perluasan peluang pemasaran hingga level nasional dan global
4. Persiapan UMKM menghadapi kewajiban sertifikasi halal tahap berikutnya
Dengan adanya SEHATI, pelaku UMKM kini memiliki kesempatan lebih besar untuk memperkuat bisnis, menjangkau pasar yang lebih luas, dan menghadirkan produk yang aman serta sesuai standar halal.
Program ini diharapkan menjadi langkah besar dalam mempercepat penguatan ekosistem industri halal nasional dan menjadikan Indonesia sebagai pemimpin sektor halal dunia.
penyusun : Dr. Anisa Fadilah Zustika S.E., M.E